Wadah!, Oknum Polisi di Buleleng Tipu Warga Janjikan Jadi PNS, Ratusan Juta Melayang

28 November 2020, 10:50 WIB
Oknum anggota Polsek Celukan Bawang yang terlibat penipuan janji PNS Wayan Putra Yasa (tengah) dan Made Muliasa (kiri) saat di Mapolres Buleleng. /Humas Polres Buleleng/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Bahaya jika aparat sudah menyalahgunakan profesi dan wewenang. Di Buleleng Bali ada oknum anggota Polri dengan identitas, I Wayan Putra Yasa, 48, akhirnya diciduk dan digelandang di Mapolres Buleleng, 27 November 2020.

Diketahui, Putra Yasa adalah anggota di Polsek Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.  Ternyata terlibat sindikasi dalam jaringan penipu dengan modus menjanjikan posisi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain mengamankan Putra Yasa, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yakni Made Muliasa, 60.

Korbannya adalah Ketut Rentika, 53, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. Sebetulnya, secara kronologis penipuan tersebut telah terjadi pada tahun 2013 lalu. Namun baru dilaporkan pada pihak kepolisian pada 29 September 2020 lalu.

Baca Juga: Kepindahan ke FC Utrecht Digagalkan Barito, Bagus Kahfi : Janji, Janji, Janji, Sayang Tak Berarti

Peristiwa bermula saat pelaku Putra Yasa mengenal korban Rentika. Saat itu Putra Yasa yang berasal dari Desa Sangsit, mengaku memiliki rekan yang bisa meloloskan keluarga korban sebagai CPNS.

Tentu saja dengan iming-iming uang. Korban pun termakan dengan bujuk rayu tersangka. Sehingga korban menyetorkan uang sebanyak Rp 350 juta. Dana sebanyam itu diserahkan secara bertahap sejak September 2013 hingga Agustus 2016.

Lama tak jelas, setelah tiga tahun berlalu, ternyata keluarga korban tak kunjung berhasil lolos sebagai CPNS. Korban pun sudah berupaya menempuh jalan kekeluargaan. Berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan.

Baca Juga: Alami Kecelakaan di Penatih, Pria ini Tewas di Tempat

Namun uang tersebut tak kunjung kembali. Sehingga korban memilih mengadukan masalah itu ke Mapolres Buleleng.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka Putra Yasa ternyata tidak beraksi sendirian. Tersangka bekerjasama dengan Made Muliasa, warga Desa Kalibukbuk. Uniknya Muliasa ternyata residivis kasus penipuan serupa pada tahun 2008 lalu. Saat itu Muliasa divonis 8 bulan penjara.

“Jadi tersangka WP (Wayan Putra Yasa) ini bekerjasama dengan tersangka MM. Nah tersangka MM ini yang membawa contoh berupa SK dari pihak tertentu,” beber Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kepada awak media di Mapolres Buleleng, 27 November 2020.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Lengkap Pemain Sinetron Ikatan Cinta RCTI

Dijelaskan AKP Vicky, SK itu digunakan untuk meyakinkan korban, bahwa kedua tersangka ini memang bisa membantu meluluskan jadi CPNS.

Diuraikan AKP Vicky, polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional. “Kami pastikan tidak tebang pilih. Malah ini jadi atensi kami, agar penyidikan kasus ini segera dituntaskan. Karena kerugian yang dialami korban juga cukup banyak,” tandasnya.

Wakapolres Buleleng Kompol Loudywk Tapilaha memastikan bahwa tersangka Wayan Putra Yasa tak hanya dikenakan sanksi pidana saja. Namun juga sanksi kode etik kepolisian. “Kami menunggu kasus pidananya dulu. Setelah ada vonis dari pengadilan, itu akan  kami jadikan dasar untuk sanksi kode etik,” tegas Loudwyk.

Baca Juga: Takut Prabowo Didepak Jokowi, Partai Gerindra Pilih Minta Maaf

Sementara itu tersangka Putra Yasa tak berkata banyak. Ia berdalih hanya membantu tersangka Made Muliasa saja. “Saya membantu saja sebenarnya. Karena ini sudah terjadi, ya saya terima saja,” kata Putra Yasa.

Sedangkan tersangka Muliasa berdalih uang yang ia terima hanya bersifat uang pinjaman. Ia menyebut penerimaan CPNS sudah jelas-jelas tidak menggunakan sogok menyogok. Hanya saja karena ada uang titipan dan pinjaman untuk mencarikan jalan, agar lebih mulus lolos menjadi CPNS.

“Saya kan harus pakai jalan biar lancar. Jujur saya tidak punya teman di Pemda apalagi di pusat. Tapi saya ada jalan. Bagaimana caranya biar bisa (lolos), itu urusan saya sendiri. Tidak bisa saya jelaskan di sini,” kilahnya.

Baca Juga: Bertemu Gatot Nurmantyo, Menkopolhukam Mahfud MD Ngaku Bicara dari Hati ke Hati, Ada Apa ya?

Akibat perbuatannya tersangka Putra Yasa dan Made Muliasa kini ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE

Tags

Terkini

Terpopuler