Anda Sering Belanja Online? ini Hak Anda Sebagai Konsumen

- 28 Oktober 2020, 20:28 WIB
Akmalia H.Mursyidah Saat Memaparkan Hak Konsumen
Akmalia H.Mursyidah Saat Memaparkan Hak Konsumen /Antara

DENPASARUPDATE.COM - Belanja online menjadi salah satu menjadi pilihan favorit bagi masyarakat Indonesia, lebih-lebih pada masa pandemi sekarang. Namun tidak banyak yang memahami bahwa sebagai konsumen mereka juga memiliki hak dalam hal ini.

Dalam diskusi online bertajuk kenali hak Konsumen dalam berbelanja Online, Akmalia H Mursyidah selaku Staf Ahli Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) membeberkan apa saja hak masyarakat sebagai konsumen ketika belanja online.

Dia menerangkan bahwa hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau disingkat dengan UUPK.

Baca Juga: NGURAH HARTA: SILAKAN SAJA DIA MELAPOR

"Hak paling dasar untuk konsumen seperti mendapatkan keamanan dan kenyamanan" ungkap Akmalia seperti dikutip dari Antara dengan judul berita Kenali Hak Konsumen Saat Belanja Daring.

Selain kemanan dan kenyamanan, Konsumen juga dijamin haknya dalam pasal 4 UUPK bahwa bara kondisi barang harus selamat sampai tujuan dan mendapat informasi yang benar mengenai barang yang dibelinya.

Konsumen juga memiliki hak untuk memilih barang atau jasa , dan jika mendapat kerugian dari transaksi tersebut, konsumen juga berhak mendapatkan advokasi ketika ada sengketa dan mendapatkan kompensasi, ganti rugi jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya.

Ketika terjadi perselisihan saat berbelanja online. Misalnya, barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan melalui iklan, konsumen berhak untuk komplain dan dapat menghubungi pihak yang bersangkutan.

Jika sudah melapor ke pihak penyedia barang atau jasa tersebut, namun masalah belum teratasi, maka konsumen bisa melapor ke pihak BPKN.

Diketahui, jumlah aduan yang diterima oleh BPKN dari masyarakat mengenai perselisihan saat berbelanja online meningkat selama pandemi virus corona ini, meski tidak disebutkan dengan jelas berapa besar jumlahnya, namun menurut Akmalia, paling banyak mengenai phising penyalahgunaan akun dan pengembalian dana (refund).

Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2020, Cocok Dibagikan di Whatsapp, Facebook

Sejak tahun 2017 hingga 9 Oktober 2020, BPKN mendapatkan total 3.535 aduan, sebanyak 304 laporan tentang e-commerce. Aduan konsumen paling banyak saat ini berasal dari sektor properti yaitu sebanyak 2.464 aduan.***(Maria Rosari Dwi Putri/Antara)

Penulis :Rina Yunita Ariani

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x