LPS Gaungkan Literasi Penjamin Simpanan dengan Menggandeng Jurnalis di Bali

- 10 Juni 2023, 20:25 WIB
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon (kiri)  Media Gathering meningkatkan literasi penjaminan simpanan bersama Jurnalis  di Seminyak Bali, 10 Juni 2023.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon (kiri) Media Gathering meningkatkan literasi penjaminan simpanan bersama Jurnalis di Seminyak Bali, 10 Juni 2023. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.  

“LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi TBP LPS maka menginfokan kepada nasabah bahwa simpanan tidak akan dijamin baik pokok maupun bunganya”, pungkas Haydin.

Baca Juga: Mengapa Streaming DramaQu Menjadi Pilihan Netizen Menonton Drakor, Begini Alasannya

Sementara itu, pihak LPS juga menghadirkan salah seorang nasabah korban likuidasi Bank Pasar Umum (BPU) Bali, I Gede Ngurah Ari Prasetya, menyampaikan testimoni rasa syukurnya dananya aman karena dijamin LPS.

Ari Prasetya menuturkan, pihaknya sempat agak panik setelah BPU bangkrut dan dilikuidasi tahun lalu. Dia menyebut memiliki dana deposito atas nama ibundanya yang sudah meninggal dunia Rp2,5 miliar di BPU. Sedangkan yang dijamin LPS maksimum Rp2 miliar. Sehingga pihaknya memcah depositonya.  “Syukurnya dana kami dijamin oleh LPS, dan proses pencairan pun lancar sehingga saya mendorong LPS bisa menyentuh hingga ke desa-desa,” harap Ari Prasetya. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x