DENPASARUPDATE.COM - Jika Anda saat ini ingin memulai usaha dan membutuhkan modal atau ingin menyusun masa depan dengan rencana mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sistem pengecekan riwayat nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sistem ini (SLIK) akan dengan mudah menemukan riwayat kredit nasabah yang dimasukan ke dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Pengecekan dilakukan sebagai syarat bagi nasabah untuk bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) maupun kepemilikan kartu kredit.
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan di Kebonkuri Kelod
Jika sebelumnya layanan SLIK OJK ini dikelola oleh Bank Indonesia, dengan istilah BI Checking, saat ini layanan Bank Indonesia sudah tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data nasabah.
Jangkauan SLIK sendiri tidak sebatas antarbank saja, namun hingga lembaga keuangan non bank dan pengadilan, sehingga dipastikan jumlah data yang tercatat melalui SLIK juga lebih luas jangkauannya.
Baca Juga: Lepas Ratusan Riders, Bupati Sanjaya Berharap Mampu Geliatkan Sektor Pariwisata di Kabupaten Tabanan
Lalu bagaimana cara mengakses SLIK?
Masyarakat dapat mengakses melalui laman berikut, klik di sini.
Siapkan dokumen penting sebagai Anda adalah debitur,
DEBITUR PERORANGAN:
-Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa KTP (untuk WNI);
-Fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas asli berupa paspor (untuk WNA); dan
-Surat kuasa asli serta fotokopi dan asli identitas pemberi kuasa (bila dikuasakan).
DEBITUR BADAN USAHA:
-NPWP;
-Akta pendirian perusahaan;
-Perubahaan anggaran dasar akhir yang memuat susunan serta kewenangan pengurus dengan identitas asli pengurus dan - badan usaha (atau fotokopi terlegalisir);
-Membawa surat kuasa asli, fotokopi dan asli identitas badan usaha, fotokopi dan asli identitas pemberi dan penerima kuasa (apabila dikuasakan).
Cara Pengecekan SLIK OJK Online
Tahap Pertama:
-Buka laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi/;
-Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian yang tersedia;
-Klik ‘lanjut’,
-Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar;
-Upload foto atau scan dokumen persyaratan SLIK online;
-Tunggu bukti registrasi antrian SLIK online dari email OJK;
-Tunggu OJK melakukan verifikasi data;
-Informasi hasil verifikasi;
-Antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
Baca Juga: Implementasikan Komitmen Pengolahan Sampah Berwawasan Lingkungan, Danone Gandeng Bali Waste Cycle
Tahap Kedua:
-Data dan dokumen yang telah memenuhi persyaratan ikuti instruksi pada e-mail;
-Cetak formulir di email dalam jumlah tiga rangkap tanda tangan formulir dalam jumlah tiga rangkap;
-Foto atau scan formulir yang dicetak dan kirim ke nomor WhatsApp OJK;
Baca Juga: The Second Anna Nonton Dimana? Cek Disini lengkap dengan Jadwal Tayang dan Link Nonton
-Foto tersebut dilakukan dengan foto selfie dengan menunjukkan KTP;
-OJK melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp;
-OJK mengirimkan hasil informasi debitur (iDeb) SLIK online lewat email saat data disetujui.
Jika Anda ingin melakukan pengecekan SLIK online perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, hal ini memiliki persyaratan yang berbeda. Dokumen tambahan wajib disertakan pada saat verifikasi foto atau scan asli berupa akta/surat keterangan kematian atau akta/surat keterangan ahli waris.
Anda dapat melihat kelayakan mereka melalui skor kredit berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan dan tidak pernah menunggak.
Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur tercatat menunggak cicilan 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, debitur tercatat menunggak cicilan 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, debitur tercatat menunggak cicilan 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, debitur tercatat menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Untuk keterangan lebih lanjut dan jika Anda memiliki pertanyaan terkait SLIK, sila hubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, atau email konsumen : [email protected] atau whatsapp di 081-157-157-157.***