Baca Juga: Presiden Keluarkan PP Tentang PNBP, Dari Pelajar Hingga Pelaku UKM Bisa Dapatkan SIM Gratis
Berdasarkan pantauan DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), penerima bansos Rp 300 Ribu akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.
Nantinya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, masyarakat akan diarahkan mengambil bansos Rp 300 ribu itu ke kantor pos.
Undangan yang penerima bansos dapatkan wajib dibawa saat akan mengambil bansos Rp 300 ribu.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar, tapi Mau Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu? Gampang, Ini Solusinya
Undangan tersebut berisi barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Selain itu, Anda juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan penerima bansos dan ketika sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300 ribu tersebut tanpa potongan.***