Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia yakni satu orang dari Kota Denpasar dan satu lagi dari Kabupaten Gianyar.
"Secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 382 orang atau 3,28 persen dari total kasus terkonfirmasi," kata birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.
Baca Juga: Muncul Karikatur Erdogan di Majalah Charlie Hebdo, Turki Sebut Prancis Sebarkan Agenda Anti Islam
Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini sebanyak 812 orang (6,97 persen).
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Teman Baik Amerika Serikat
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.
Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.***