“Bisa dalam bentuk masker, hand sanitizer, dan face shield. Ini yang dibagikan ke masyarakat. Sekaligus memastikan masyarakat pada 9 Desember 2020 nanti aman dari risiko Covid-19,” jelasnya.
Item APD yang disebutkannya itu juga boleh disertai dengan gambar pasangan calon, nomor urut, maupun simbol partai pendukung pasangan calon.
“Silahkan saja dikemas sedemikian rupa. Tapi nanti saat ke TPS, tidak boleh lagi dipakai. Karensa sudah selesai masa kampanye,” paparnya.
Baca Juga: Borok Kelakuan Anggota DPR RI Diebeber Perempuan Pelakor, Ini Postingannya
Dorongan pihaknya kepada seluruh pasangan calon yang akan tarung pilkada di enam kabupaten/kota ini sejatinya sudah terlaksana.
Namun, pihaknya berharap, pemanfaatan APD sebagai media kampanye lebih diperbanyak lagi.
“Jadi masyarakat diringankan dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi diri dari risiko penyebaran Covid-19. Tujuan politik pasangan calon melalui kampanye juga tercapai. Sehingga pilkada serentak kali ini benar-benar aman dari penyebaran Covid-19. Jangan sampai pilkada menjadi klaster baru,” tandasnya.***