Jerinx Ditahan Polda Bali, Pemuda Muhammadiyah Bali Ingatkan Negara Soal Hak Kebebasan Berpendapat

- 13 Agustus 2020, 17:35 WIB
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PW Pemuda Muhammadiyah Bali, Yoga Fitrana Cahyadi,SH.MH
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM PW Pemuda Muhammadiyah Bali, Yoga Fitrana Cahyadi,SH.MH /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Penahanan seniman yang dikenal juga sebagai drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx oleh Polda Bali mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Jerinx yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali pada 12 Agustus 2020 itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.

Baca Juga: Dapat Tanda Jasa dari Jokowi, PDIP Sebut Bukti Pengakuan Negara Terhadap Kepemimpinan Megawati

Terkait hal tersebut, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Bali menyayangkan penahanan terhadap Jerinx tersebut.

"Kami selaku pimpinan wilayah Pemuda Muhammadiyah Bali dengan ini menyayangkan penahanan terhadap saudara I Gede Ary Astina atau JRX," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM, Yoga Fitrana Cahyadi, SH, MH dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis 13 Agustus 2020.

Menurut dia, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx sendiri sangat tidak bijak dilakukan.

Baca Juga: Dari Fadli Zon sampai Fahri Hamzah, Ini Daftar Lengkap Penerima Tanda Jasa dari Jokowi

Pihaknya juga menilai tindakan yang dilakukan terhadap Jerinx tersebut justru bagian dari pengekangan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Yang dikarenakan menurut kami ucapan yang bersangkutan terlepas benar atau salah, merupakan ekspresi kemarahan publik atas situasi Covid-19 dan itu merupakan pengekangan kebebasan berpendapat di negara demokrasi ini," tegas pria yang dikenal sebagai salah satu advokat suksesi di Bali itu.

Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah Bali meminta IDI duduk bersama guna melalukan dialog intelektual ketimbang memenjarakan Jerinx dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Dianggap Tidak Komitmen, Aktivis Papua Veronica Koman Diminta Kembalikan Uang Beasiswa LPDP

"Terkait dengan permasalahan dengan Ikatan Dokter Indonesia sebaiknya ditempuh dengan jalur dialog secara intelektual. Sangat tidak bijak untuk memenjarakan seseorang dikarenakan masalah demikian," papar.

Pihaknya juga berharap dan meminta agar institusi negara tidak menerapkan pasal-pasal karet, seperti Undang-undang ITE untuk memasung hak dan kebebasan berpendapat yang justru menurut dia dilindungi oleh konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28.

"Kami menghimbau agar negara tidak menerapkan pasal-pasal karet dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kami Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah berpegang pada Pasal 28 UUD 1945," tegasnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x