Diduga Picu Banjir Bandang Jembrana, Aktor Utama dan Beking Penebangan Hutan Tak Pernah Terungkap

- 21 Oktober 2022, 18:00 WIB
Banjir di Jembrana yang mengakibatkan sejumlah rumah terendam dan menelan korban jiwa serta jembatan putus diduga akibat pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal
Banjir di Jembrana yang mengakibatkan sejumlah rumah terendam dan menelan korban jiwa serta jembatan putus diduga akibat pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Hampir setiap tahun Jembrana langganan banjir. Ironisnya, titik banjir paling parah di lokasi yang sama. Pemicunya diduga lantaran kerusakan hutan. Salah satunya akibat penebangan hutan secara liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung di utara Jembrana yang menjadi hulu semua daerah aliran sungai.

Sejumlah kasus pembalakan liar di kawasan hutan sudah diproses hukum, namun hanya pelaku yang statusnya sebagai pekerja, bukan pelaku utama pembalakan liar di kawasan hutan lindung Jembrana, baik di hutan wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB), maupun kawasan hutan yang dikelola kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Bali Barat.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pernah merilis, kasus pembalakan liar di hutan lindung Jembrana tahun ini sebanyak tiga kasus, jumlah tahun ini sama dengan jumlah kasus tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Semakin Menarik dan Seru, 5 Fitur di Minecraft 1.20, Cek Disini, Sudah Bisa di Download?

"Tahun lalu, dari tiga perkara ada tiga orang pelaku, tahun ini dari tiga perkara ada empat pelaku," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Kamis (20/10).

Perkara illegal logging alias pembalakan liar tahun ini, empat orang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara. Putusan terhadap empat orang itu juga berbeda, sesuai dengan perannya. Rata-rata vonis yang dijatuhkan antara 1 tahun hingga 3 tahun penjara.

"Ada pelaku yang alasan tidak tahu konsekuensi hukumnya. Misalnya satu orang yang karena rumahnya di pinggir hutan, saat butuh kayu untuk bangun rumah menebang kayu di hutan. Akhirnya diperkarakan," ujarnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal IPA Kelas 9 SMP MTs Halaman 192 193 194 195 Materi Listrik Statis Pilihan Ganda dan Esai

Namun secara umum, berdasarkan fakta persidangan, para pelaku yang ditangkap dan diadili ini merupakan pekerja. Mereka hanya buruh pekerja yang mendapat upah untuk mengangkut kayu yang sudah dalam bentuk potongan balok dari dalam hutan ke pinggir hutan.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x