Jaya Negara menjelaskan, Rencana Induk Pengembangan smart city di Kota Denpasar tertuang dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Smart City Tahun 2019-2023.
“Untuk mewujudkan Denpasar smart city kami telah menyiapkan beberapa program dan kegiatan, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PJOK Kelas 8 SMP Halaman 73 tentang Permainan Bola Besar
Secara terperinci Jaya Negara menjelaskan untuk mencapai Kota Cerdas atau smart city ada 4 rencana aksi yang sudah dan akan dilaksanakan yakni peningkatann sumber daya manusia.
Dimana, SDM memiliki peranan penting dalam smart city. Sehingga didorong untuk peningkatan kompetensi SDM dalam transformasi digital.
Selanjutnya adalah pengembangan infrastruktur. Saat ini Pemkot Denpasar telah membangun 38,18 KM jaringan fiber optic sejak tahun 2013, atau sekitar 62% perangkat daerah sampai desa/kelurahan tercover jaringan FO.
Pada tahun 2022 sedang berproses penambahan 3 titik jaringan FO. Dan pada tahun 2023 kembali dianggarkan untuk penyiapan infrastruktur jaringan FO Pemerintah Kota Denpasar.
Kemudian pengembangan aplikasi. Di Kota Denpasar sendiri terdapat 189 aplikasi baik yang dibangun oleh pemerintah pusat maupun Kota Denpasar, yang saat ini sedang dilaksanakan monitoring dan evaluasi.
Tahun ini sedang dilaksanakan pengintegrasian terhadap aplikasi-aplikasi yang terbangun oleh pemerintah kota, dan sudah terdapat 12 aplikasi yang terintegrasi dalam Denpasar Integrated Virtual Office (DIVOS) melalui Single Sign On (SSO).