DENPASARUPDATE.COM - Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Klungkung untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat salah satunya dengan penertiban Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal tersebut disampaikan saat Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjadi narasumber Optimalisasi Implementasi Perda KTR Nomor 1 Tahun 2014 serta Komunikasi Informasi dan Edukasi Keamanan Pangan, Obat, Obat Tradisional dan Kosmetik Kepada Seluruh Kepala Desa di Kenyeri Garden Jl Hasanudin No 23 Semarapura Kauh, Senin 3 Oktober 2022.
Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr. Ni Made Adi Swapatni serta seluruh Perbekel se-Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan tersebut, sebagai garda terdepan di Desa Bupati Suwirta meminta agar seluruh Perbekel komitmen menerapkan Perda KTR ini, baik itu Perarem, Awig-Awig dan Penertiban Iklan Rokok terutama di masing-masing Desa Adat harus terus diterapkan dengan sebaik-baiknya.
Upaya ini dilakukan agar nantinya tidak ada yang melanggar dan kesehatan masyarakat pun bisa selalu terjaga dengan baik.
"Sebagai garda terdepan di Desa, para Perbekel harus komitmen menerapkan Perda KTR ini baik itu Peraremnya, Awig-Awig hingga ketertiban iklan rokok di masing-masing Desa Adat," pinta Bupati Suwirta.
Selain itu, terkait pengawasan tentang makanan dan obat ini juga sangat penting dilakukan sampai ke desa-desa, sehingga hakekat atau makna daripada hidup sehat itu bisa berjalan dengan baik.