Rusak Wajah Kota, Kecamatan Denpasar Denut Bersama Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk Kadaluarsa

- 23 Agustus 2022, 21:00 WIB
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban Spanduk kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa 23 Agustus 2022.
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban Spanduk kadaluwarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa 23 Agustus 2022. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Kecamatan Denpasar Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban Spanduk kadaluarsa di beberapa sudut di wilayah Kecamatan Denpasar Utara Selasa 23 Agustus 2022.

Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara mengatakan, penertiban dilakukan secara berkelanjutan mulai dari awal Agustus tahun 2022 di Jalan Cekomaria, Tanggal 8 Agustus di Jalan Wibisana, Tanggal 10 di Jalan Kartini.

Tanggal 12 Agustus di Jalan Ayani Selatan dan di Jalan Wahidin, Tanggal 15 Agustus di Jalan Cokroaminoto, Tanggal 18 Agustus di Jalan Nangka Selatan, Tanggal 19 Agustus di Jalan Nangka Utara.

Baca Juga: Dari Kisah Nyata, Ending Film Sayap - Sayap Patah Bikin Nangis, Begini Adegan Ariel Tatum & Nicholas Saputra

Dari penertiban yang dilakukan telah menertibkan sebanyak 16 spanduk yang telah kadaluwarsa.

"Penertiban yang dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan nyaman," ungkap Yusswara.

Baca Juga: Kabar Buruk Persija Dipastikan Pincang Saat Melawan Persita Tangerang, Thomas Doll Tak Yakin?

Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.

Ia mengatakan, spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x