Sambut Hadirnya J2PS, Wagub Bali Cok Ace Ajak Jurnalis Kawal Isu Lingkungan dan Sampah

- 22 Agustus 2022, 22:00 WIB
Sambut Hadirnya J2PS, Wagub Bali Cok Ace Ajak Jurnalis Kawal Isu Lingkungan dan Sampah
Sambut Hadirnya J2PS, Wagub Bali Cok Ace Ajak Jurnalis Kawal Isu Lingkungan dan Sampah /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Permasalahan sampah menjadi momok yang hingga saat ini membutuhkan perhatian dan jalan keluar untuk penanganannya.

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk mengatur dan merubah pola pengelolaan sampah yakni kumpul, angkut dan buang (menuju tempat pembuangan akhir) menjadi pengelolaan sampah yang penanganannya dilakukan dari hulu, dengan cara pemilahan sampah organik dan an-organik mulai dari tingkat rumah tangga (sebagai penghasil sampah pertama).

"Pengelolaan dan pengolahan sampah tidak akan pernah selesai apabila kita semua sebagai masyarakat tidak ikut serta memilah jenis sampah yang kita hasilkan.

Baca Juga: Hasil Survei Pemilu 2024 PRMN-Promedia: 59,7 Persen Responden Setuju Capres Independen

Solusinya bukan menumpuk sampah pada TPA (tempat pembuangan akhir) namun bagaimana kita memahami jenis sampah dan memisahkan tempatnya sebelum diangkut oleh petugasnya.

Karena sampah merupakan permasalahan hidup yang apabila tidak ditangani dari hulu akan mengancam kesehatan lingkungan, yang nantinya juga akan berdampak kepada manusia dan makhluk hidup lainnya, oleh sebab itu penanganan sampah dari hulu itu sangat penting agar tidak berdampak di hilir," kata Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat didaulat sebagai pembicara pada Talkshow Jaringan Jurnalis Peduli Sampah di Quest San Hotel Denpasar, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan, Wabup Buleleng Sutjidra Harap Begini ke Nelayan

Pergub Bali satu-satunya kebijakan daerah yang bertujuan untuk merubah paradigma “Kumpul-Angkut-Buang” dengan mewajibkan sumber penghasil sampah (rumah tangga dan pabrik) untuk melakukan pemilihan dan pengelolaan dengan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan ini melibatkan Desa Adat.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sampah menjadi salah satu obyek yang menyebabkan buruknya kualitas lingkungan.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x