Memerangi hoax seyogyanya ditempuh dengan menghadirkan konten siaran yang sesuai dengan kaidah, kode etik jurnalis dan undang-undang penyiaran. Hal-hal tersebut merupakan sebuah kontribusi dan tanggung jawab lembaga penyiaran bersama pemerintah.
”Kolaborasi dengan pemerintah hendaknya terus dijalin dalam memberikan informasi pembangunan yang baik dan benar guna mewujudkan masyarakat Buleleng yang informatif,” ujarnya.
Sementara itu, ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menjelaskan sesuai hasil monitoring KPID Bali ke sejumlah radio, masih ada pemahaman yang harus disatukan terkait menjadi radio yang sehat.
Perbaikan kualitas radio dapat dilakukan dengan perbaikan Sumber daya Manusia (SDM), Kompetensi, juga peralatan. Ini bisa ditajamkan melalui pelatihan.
”Semoga dengan ini, mereka punya kompetensi sebagai media penyiaran, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kami Di KPID Bali berharap semua akan menjadi insan radio yang profesional sesuai dengan UU No 32 2002 dan P3SPS,” ucapnya.
Lebih lanjut Agus Astapa mengungkapkan KPID Bali secara bertahap akan menyasar seluruh radio yang ada di Provinsi Bali, apalagi apalagi menjelang pemilu 2024 nanti harus radio ini profesional independen dan bertanggung jawab akan informasi yang diberikan ke masyarakat.
”Jangan sampai jadi pemantik munculnya hoax atau informasi bohong agar masyarakat tenang dan tidak terganggu dan yakin kita menyiarkan berita yang benar dan berfungsi baik,” tuturnya.***