Temuan Dugaan Sapi Terpapar PMK, Dinas Pertanian dan Pangan Badung Lakukan Uji Lab, Simak Cara Eliminasinya!

- 19 Juli 2022, 08:00 WIB
Sejumlah Sapi Bali saat dalam kandang. PMK diduga menyebar di Kabupaten Badung Bali.
Sejumlah Sapi Bali saat dalam kandang. PMK diduga menyebar di Kabupaten Badung Bali. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM  – Penularan virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) khususnya pada hewan Sapi kian menjadi ancaman di Bali.

Setelah Kabupaten Karangase, Gianyar dan Denpasar kini Kabupaten Badung juga ada dugaan temuan. Beberapa sapi milik warga di lingkungan Kwanji, Sempidi, Mengwi, Badung mengarah ke kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Badung belum memastikan bahwa sapi tersebut positif PMK. Karena masih dilakukan uji laboratorium.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Gde Asrama mengakui bahwa ada sapi warga di wilayah Kwanji mengarah kepada ciri-ciri PMK. Namun ia belum berani memastikan apakah sapi tersebut positif PMK.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Selasa 19 Juli 2022 Untuk Wilayah Kota Yogyakarta dan Sekitarnya

 “Saya tidak berani komentar dulu, karena belum dilakukan uji lab. Mungkin Senin akan diambil sampelnya. Sementara kita sarankan agar sapi diam di tempat,,” terang Asrama, akhir pekan kemarin.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner Denpasar untuk uji sampel lab sapi yang mengarah ke ciri-ciri PMK tersebut. Namun untuk mengantisipasi penyebaran juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di areal kandang sapi.

Begitu juga sapi yang ada di seputaran areal tersebut juga dilakukan vaksinasi. “Setelah keluar hasil lab, baru kita berani menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah Selasa 19 Juli 2022 Untuk Wilayah Kabupaten Gianyar dan Sekitarnya

Termasuk nanti pemotongan bersyarat yaitu, ternak dipotong hanya dagingnya yang bisa diambil sedangkan kulit, tulang dan ususnya harus dikubur itu kita lakukan karena harus ada persetujuan dengan pemiliknya,” tuntasnya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x