DENPASARUPDATE.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Buleleng, Bali masih menunggu aturan resmi tentang bantuan yang akan diberikan kepada petani yang sapinya dipotong bersyarat.
Hal itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan PMK yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai sosialisasi pemotongan bersyarat hewan yang terkena PMK pada lima desa di Kecamatan Gerokgak, Jumat 15 Juli 2022.
Suyasa menjelaskan pemerintah atau satgas pusat menginstruksikan untuk semua sapi yang terkena PMK dipotong bersyarat.
Petani yang sapinya dipotong bersyarat akan diberikan bantuan. Namun, belum ada aturan resmi termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai bantuan tersebut.
"Kebijakan bantuan ini baru disampaikan secara lisan baik itu oleh satgas pusat maupun provinsi," jelasnya.
Baca Juga: Bank Sampah Alam Asri, Wujud Komitmen Kelurahan Panjer Dalam Penanganan Sampah
Kepastian mengenai besaran angka bantuan itu diperlukan untuk membujuk petani agar mau sapinya dipotong bersyarat.
Mengingat, sapi yang sakit sebulan lalu sudah mulai membaik. Gejala klinis sudah hampir tidak ada.