Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta Bebas dari Penjara LP Kerobokan

- 23 Februari 2022, 12:54 WIB
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta (duduk tengah) semasa menjabat pada 2018 silam. Ia kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat tersandung kasus penipuan dan tindak pencucian uang.
Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta (duduk tengah) semasa menjabat pada 2018 silam. Ia kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat tersandung kasus penipuan dan tindak pencucian uang. /Rudolf Arnaud Soemolang/Dok. Denpasar Update/

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Wagub Bali, Ketut Sudikerta kini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan akibat tersandung kasus penipuan dan tindak pencucian uang.

Ketut Sudikerta sendiri diketahui menghirup udara bebas pada Selasa 23 Februari 2022 siang kemarin.

Mantan orang nomor satu di Golkar Bali ini bebas dari penjara lebih cepat sekitar empat bulan dari penetapan sebelumnya pada Juli 2022 mendatag.

Baca Juga: Finance Track G20 Batal di Bali, Fraksi Golkar DPRD Bali Minta Masyarakat Sikapi Secara Positif

Kepastian bebasnya Ketut Sudikerta dari penjara ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto, Rabu 23 Februari 2022.

Ia menyebut bahwa bebasnya Sudikerta tersebut lebih cepat dikarenakan mendapat remisi selama menjalani masa hukumannya.

 Baca Juga: Golkar Pancang Target Kemenangan Pilkada 60 Persen Nasional, Bali Langsung Deklarasikan Airlangga Capres 2024

Usai bebas, Sudikerta langsug dijemput oleh keluarganya menuju kediamannya.

"Sudikerta selalu berkelakuan baik, suka menolong orang di Lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya. Oleh karena ini semua, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2/2022) sore," kata Suprapto.

Baca Juga: Hadiri Muscab Serentak PKB se-Bali, Gus AMI Sebut Survey PKB Lampaui Gerindra dan Golkar

Seperti diketahui, Ketut Sudikerta sendiri diketahui dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

Saat itu, MA menolak kasasi yang diajukan Sudikerta, pun putusan MA ini menguatkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Baca Juga: Heboh, Pasangan Remaja Mesum di Area Lapangan Renon Denpasar Terekam CCTV, Langsung Viral, Ini Kata Polisi

Diberitakan sebelumnya, pada tingkat pertama PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Sudikerta.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam amar putusan majelis hakim PN Denpasar, Sudikerta dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan korbannya, bos PT Maspion Surabaya, Alim Markus.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah