Rangkaian Nyepi Tahun 2022 Boleh Pawai Ogoh-Ogoh, Peserta Dibatasi 50 Orang , MDA Bali Terbitkan Surat Edaran

- 30 Desember 2021, 18:54 WIB
Proses pembuatan Ogoh-Ogoh di sebuah Banjar Desa Adat di Bali
Proses pembuatan Ogoh-Ogoh di sebuah Banjar Desa Adat di Bali /Kartuika Mahayadnya/Denpasar Update

 

DENPASARUPDATE.COM – Setelah 3 tahun rangkaian Nyepi menyambut tahun baru Saka tanpa pawai Ogoh-ogoh karena pandemi Covid-19 tahun 2022 ini agaknya akan kembali ke ritual semula.

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi Saka 1944.

Antara lain termaktub sekaa teruna diizinkan untuk membuat hingga pawai ogoh-ogoh. Namun dengan catatan selama proses hingga pengarakan agar melibatkan 50 orang, atau 50 persen dari kapasitas serta mentaati protokol kesehatan covid 19. 

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Rabu 30 Desember 2021 di RCTI : Jurnalis Bocorkan Soal Papa Candra ke Al

 

Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta saat dikonfirmasi, Kamis (30/12). Surat edaran itu pun dikeluarkan mengingat kerinduan generasi muda Hindu khususnya Dresta Bali akan kreatifitas seni melalui pembuatan ogoh-ogoh sebagai bentuk tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun saat Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi. 

"Dalam SE sudah jelas, itu dibatasi 50 orang dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Penyarikan Agung, I Ketut Sumarta. 

Uraian SE tersebutterdapat beberapa persyaratan yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Mulai dari pembuatan dan pawai ogoh-ogoh harus dilaksanakan secara kelembagaan, seperti banjar adat, desa adat, paiketan yowana, serta seizin Satgas Covid 19 dan bendesa adat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Spesial Edisi Akhir Tahun Jumat 31 Desember 2021 ANTV: Jangan Lewatkan Gopi dan Balika Vadhu!

 

Adanya sekaa atau panitia yang melaksanakan bertanggung jawab secara teknis, serta sekaa atau panitia membuat dan mengajukan usulan kepada bendesa guna mendapatkan izin tertulis. 

Sumarta juga menyampaikan, SE itu dibuat lantaran sebagai upaya memberikan kesempatan generasi muda Hindu berkreatifitas.

Setelah dua tahun wadah kreatifitas tersebut terkendala kasus covid 19 yang membludak. "Setelah dua tahun, ini kebebasan dan sudah diberikan kesempatan. Ayok sekarang ikuti sesuai prokes, karena pandemi belum berakhir," ujarnya. 

Baca Juga: BRI Liga 1: Wilujeng Sumping Bruno! Robert Alberts Optimis Lini Depan Persib Makin Gacor di Putaran Kedua

 

 Dijelaskan pula konstruksi ogoh-ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan styrofoam atau plastik.

Begitu juga dengan proses pembuatan dibatasi hanya satu ogoh-ogoh di tingkat banjar, dan gerak pawai ogoh-ogoh dibatasi hanya di wilayah banjar saja. Sedangkan peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 Wita. 

Disinggung jika ada sekaa yang melanggar apakah akan dikenakan sanksi?. Sumarta menekankan agar jangan selalu berfikir terhadap hukum positif, salah satunya sanksi. Dia mengatakan kelangsungan kemanusiaan agar terhindar dari covid 19 lebih penting.

Baca Juga: Shin Tae Yong Pesimis Indonesia Bisa Juara AFF 2020, Asnawi Mangkualam: Hasbunallah Wanikmal Wakil, Belum Usai

Maka dia menyaranka agar setiap sekaa sadar ini wadah kreatifitas anak muda dan sudah diberikan kesempatan untuk bisa sama-sama dipertanggungjawabkan.

"Nanti desa adat masing-masing yang mengatur. Kan ada pecalang, dan komponen keamanan desa adat lainnya juga ada. Ada Babhinkamtibmas, dan masyarkaat, ayok bareng-bareng menjalankan ini. Kreatifitas jalan, esensi juga jalan, di satu sisi prokes juga tetap dipatuhi," tegas Sumarta. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah