Halau Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru yang Diprediksi Dibanjiri Wisdom, Ini Langkah Pemprov Bali

- 21 Desember 2021, 16:21 WIB
Wisatawan domestik mulai berdatangan ke Bali menjelang libur Natal dan tahun baru 2022.
Wisatawan domestik mulai berdatangan ke Bali menjelang libur Natal dan tahun baru 2022. /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

 

Pembatasan ini sendiri sesuai keputusan Menteri nomor 66 tahun 2021 yang kemudian disusul dengan surat edaran gubernur Bali nomor 20 tahun 2021.

Selain pembatasan jam operasional surat edaran gubernur Bali juga mengatur pengetatan kegiatan di rumah ibadah, kegiatan olah raga tanpa penonton serta penutupan alun-alun kota pada malam pergantian tahun.

Selain itu itu juga diwajibkan dua kali vaksin bagi mereka yang beraktifitas di ruang publik atau melakukan perjalanan. Sehingga ketika pakai aplikasi PeduliLindungi akan terkonfirmasi berwarna hijau.

Baca Juga: Waduh, Viral di Medsos Ibu Negara Perancis Diisukan Seorang Transgender

"Dilarang menggelar perayaan tahun baru tempat terbuka dan tertutup termasuk pusat perbelanjaan mall dan lain-lain," kata Rentin.

Pengetatan ini menurutnya tidak lepas dari pengalaman liburan Nataru tahun 2020 lalu. Dimana terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan. "Belajar dari kenaikan signifikan itu pemerintah melalui satgas lakukan upaya protokol kesehatan secara ketat," ucap Rentin.

Wisdom diprediksi akan mengalir ke Bali di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga awal Januari 2022. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah