Ditambahkan, dalam program pemutihan masyarakat tetap mendapat keringanan dan kebebasan dari aspek denda dan bunga.Dalam artian tidak membayar bunga dan denda. "Bedanya pada saat diskon pajak itu cukup hanya membayar 2 tahun saja. Kalau pemutihan, dihitung diatas 2 tahun maksimal 5 tahun tetap membayar pokok, hanya bebas bunga dan denda," pungkasnya. ***