Bebaskan Pajak Pokok dan Denda, Minat Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Cukup Tinggi

- 26 Agustus 2021, 16:04 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali /Tabanan Bali/Denpasar Update

Ditambahkan, dalam program pemutihan masyarakat tetap mendapat keringanan  dan kebebasan dari aspek denda dan bunga.Dalam artian tidak membayar bunga dan denda. "Bedanya pada saat diskon pajak itu cukup hanya membayar 2 tahun saja. Kalau pemutihan, dihitung diatas 2 tahun  maksimal 5 tahun tetap membayar pokok, hanya bebas bunga dan denda,"  pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah