Meski Kecewa, DPRD Bali: Pembatalan Perpres Legalisasi Miras itu Hak Prerogatif Presiden, Namun…

- 3 Maret 2021, 09:48 WIB
Arak Bali saat ini sudah tak punya payung hukum Perpres setelah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo
Arak Bali saat ini sudah tak punya payung hukum Perpres setelah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo /info wisata/Denpasar Update

Pihaknya melihat ada unsur politik dibalik polemik miras ini, sehingga menengarai pemerintah tak ingin terkuras energi kepada masalah isu ini ditengah penanggulangan pandemi Covid-19 yang sangat krusial.

Baca Juga: Orang yang Lahir 3 Maret Menurut Kalender Bali : Cerdas dan Sungguh-sungguh

"Itu semestinya sudah dikaji dengan baik, jadi presiden tidak grasa-grusu melainkan dengan tahapan dan proses yang luar biasa,"  ungkap dia. 

Bahkan, pihaknya menyebut para penolak Perpres tersebut tidak membaca secara mendalam isi dari Perpres 10 tahun 2021 tersebut. 

"Saya melihat itu sangat bagus sedemikian rupa produksi mikol. Kajian yang luar biasa, hanya  ada yang belum baca menyeluruh tentang yang mengatur peredaran mikol itu," tandasnya. 

Baca Juga: Jokowi Putuskan Cabut Izin Investasi Miras, Warganet : Mari Cegah Kemungakaran

Jika merujuk isu nasional, pemrintah DKI Jakarta bahkan disebut memiliki saham 26 persen di sebuah industry beer atau miras. Selain itu, jika tak sekaligus menutup impor miras, maka pencabutan Perpres dianggap sia-sia. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x