DENPASARUPDATE.COM – Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi mengkritik pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berbasis desa/kelurahan di Bali yang sudah berlangsung selama tiga hari sejak 9 Februari 2021 kemarin.
Ia menyebut jika penerapan PPKM mikro di Bali tersebut terkesan blunder dalam pencegahan penyebarab Covid-19.
Ini karena menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro di Bali tersebut hanya sebatas mengedepankan jam malam saja yang menurutnya tidak memiliki arti besar dalam pencegahan tersebut.
Padahal, ia menegaskan jika virus Covid-19 tidak mengenal waktu dan tempat.
“Justru pembatasan waktu itu blunder nggak nyambung dengan protokol kesehatan, karena virus nggak mengenal waktu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021 pagi.
Baca Juga: Diduga Markup Dana Hibah, Delapan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Ditetapkan Tersangka
Malah, ia menyebut jika pelaksanaan PPKM mikro tersebut justru menambah masalah baru bagi masyarakat.
Karena banyak masyarakat kecil yang menggatungkan hidupnya dari berjualan makanan ataupun warung-warung kecil lainnya tidak bisa mencari nafkah akibat adanya pembatasan waktu tersebut.