"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ucap Jamaruli.
Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa pihaknya mengiimbau kepada WNA untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, WNA juga diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusanvisa dan selama berada di Indonesia.***