Kristen Gray Bule AS yang Bikin Heboh Twitter 'Ditendang' dari Indonesia, Begini Kronologinya!

- 19 Januari 2021, 23:17 WIB
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam.
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam. /Ari Setiawan/Denpasar Update

"Juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.

Berbagai tips dan trik tersebut, ia muat dalam e-book seharga US$30 AS dan dilanjutkan dengan konsultasi dengan biaya US$50 selama 45 menit.

Baca Juga: Menag Yaqut : Ada Sekitar 11.998 Madrasah Yang Tidak Terjangkau Listrik

Sontak cuitan Gray membuat jagat maya heboh, yang akhirnya membuat pihak Kanwil Kemenkumham Bali langsung melakukan pengecekan dan investigasi masuknya ke Indonesia, khususnya Bali.

Diketahui, dari data yang dimiliki Kemenkumham Gray sendiri masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian, pada  22 Desember 2020, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca Juga: STOP PRESS! Nyepi Kali Ini Pengarakan Ogoh-Ogoh Ditiadakan? Begini Surat Edaran PHDI dan MDA Bali

Setelahnya, pada 19 Januari, pihak imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021," tuturnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa cuitan Gray tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x