Kristen Gray Bule AS yang Bikin Heboh Twitter 'Ditendang' dari Indonesia, Begini Kronologinya!

- 19 Januari 2021, 23:17 WIB
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam.
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam. /Ari Setiawan/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Kristen Gray akhirnya 'ditendang' atau dideportasi dari Indonesia.

Langkah ini diambil usai tingkah polahnya yang mengajak para WNA lainnya untuk tinggal di Bali di masa pandemi Covid-19 ini melalui cuitannya di akun pribainya @kristentootie, Minggu 17 Januari 2021 kemarin.

Saat itu, dalam cuitannya ia beralasan bahwa biaya tinggal di Bali itu murah.

Baca Juga: Kalah Main Mobile Legends, Mantan Pemain Timnas U-19 Aniaya Pacar

Ia membandingkan biaya hidup yang harus dikeluarkan di Negara asalnya dengan di Bali.

Maenariknya, ia sempat memberi tips untuk masuk ke Bali dengan cara yang tidak biasa, salah satunya dengan merekomendasikan agen untuk memudahkan masuk ke Bali.

Pasalnya, seperti diketahui saat ini pemerintah sedang melakukan pembatasan untuk masuknya wisatawan asing dari negara luar.

Baca Juga: [UPDATE]: Daftar Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Yang Berhasil Teridentifikasi DVI Polri

Kemudian, ia sendiri dalam cuitannya juga menyebut bahwa Bali sendiri menjadi wilayah yang ramah bagi kaum LGBTQ+.

"Juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBTQ+," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.

Berbagai tips dan trik tersebut, ia muat dalam e-book seharga US$30 AS dan dilanjutkan dengan konsultasi dengan biaya US$50 selama 45 menit.

Baca Juga: Menag Yaqut : Ada Sekitar 11.998 Madrasah Yang Tidak Terjangkau Listrik

Sontak cuitan Gray membuat jagat maya heboh, yang akhirnya membuat pihak Kanwil Kemenkumham Bali langsung melakukan pengecekan dan investigasi masuknya ke Indonesia, khususnya Bali.

Diketahui, dari data yang dimiliki Kemenkumham Gray sendiri masuk ke wilayah Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian, pada  22 Desember 2020, Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca Juga: STOP PRESS! Nyepi Kali Ini Pengarakan Ogoh-Ogoh Ditiadakan? Begini Surat Edaran PHDI dan MDA Bali

Setelahnya, pada 19 Januari, pihak imigrasi memanggil sponsor Gray untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas imigrasi ditemukan sponsor Kristen Antoinette Gray yang bernisial IGW yang beralamat di daerah Ubud dan dilakukan pengecekan lapangan pada tanggal 18 Januari 2021," tuturnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa cuitan Gray tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Berita, Nomer 4 Generasi Muda Wajib Tau

Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.

Atas dasar itu, Gray patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: BUSET! Nekat Mangkal Siang Bolong, 18 PSK di Kawasan Lumintang 'Dijuk' Satpol PP

Kemudian, Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

"Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Jamaruli.

Jamaruli menuturkan sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan Gray, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran.

Baca Juga: Terombang-ambing di Laut, Terdampar Sampai ke Lombok, Nelayan Bunutan Karangasem Selamat

Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berkaitan proses pendeportasian, untuk sementara warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ucap Jamaruli.

Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa pihaknya mengiimbau kepada WNA untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Selain itu, WNA juga diimbau untuk tetap mengikuti prosedur yang benar tentang pengurusanvisa dan selama berada di Indonesia.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x