Kristen Gray Bule AS yang Bikin Heboh Twitter 'Ditendang' dari Indonesia, Begini Kronologinya!

- 19 Januari 2021, 23:17 WIB
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam.
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 malam. /Ari Setiawan/Denpasar Update

Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Berita, Nomer 4 Generasi Muda Wajib Tau

Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.

Atas dasar itu, Gray patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: BUSET! Nekat Mangkal Siang Bolong, 18 PSK di Kawasan Lumintang 'Dijuk' Satpol PP

Kemudian, Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

"Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Jamaruli.

Jamaruli menuturkan sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan Gray, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran.

Baca Juga: Terombang-ambing di Laut, Terdampar Sampai ke Lombok, Nelayan Bunutan Karangasem Selamat

Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x