Baca Juga: 5 Manfaat Membaca Berita, Nomer 4 Generasi Muda Wajib Tau
Selain itu, juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gray diduga telah menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Yakni, soal Bali memberikan kenyamanan bagi LGBTQ+, termasuk kemudahan akses masuk ke Bali di tengah pandemi.
Atas dasar itu, Gray patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: BUSET! Nekat Mangkal Siang Bolong, 18 PSK di Kawasan Lumintang 'Dijuk' Satpol PP
Kemudian, Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
"Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Jamaruli.
Jamaruli menuturkan sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan Gray, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran.
Baca Juga: Terombang-ambing di Laut, Terdampar Sampai ke Lombok, Nelayan Bunutan Karangasem Selamat
Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.