DENPASARUPDATE.COM – Di ujung tahun 2020 Kabupaten Tabanan Bali malah masuk zona merah penularan Covid-19. Tak ingin penularan terus merajalela, Tim Gabungan Satgas Covid-19 kecamatan dari unsur Polsek ,Puskesmas serta Koramil Selemadeg menggelar operasi yustisi di dua lokasi tempat hiburan malam alias Kafe Kamis 24 Desember 2020
Operasi yustisi tersebut mengikut sertakan petugas medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh karyawan Kafe .
Hasilnya, tim gabungan menemukan Kafe Pantera dan Kafe Walet yang belum menyediakan sarana protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Breaking News! Teco Resmi Perpanjang Kebersamaan di Bali United
Seperti belum menyediakan thermogun untuk pengecekan suhu tubuh pengunjungserta belum memiliki alat semprot desinfektan untuk steril tempat.
Sesuai denganSE Gubernur dan Maklumat Kapolri terbaru. Kapolsek Selemadeg, AKP I KadekArdika menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan saat tim gabunganmenyasar dua cafe di Kecamatan Selemadeg.
Pertama adalah memberikan pemahamanatau edukasi terkait upaya pencegahan penularan Covid 19 dengan menjalankan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak) secara baik dan benar.
Baca Juga: Soal Tawaran Wamendikbud dari Jokowi Buat Abdul Mu'ti, Din Syamsuddin: Merendahkan Muhammadiyah