DENPASARUPDATE.COM – Tenaga Kerja Indonesia asal Payangan Gianyar, Bali I Kadek Eka Saputra yang meninggal di Dubai, Uni Emirates Arab (UEA), Rabu 2 Februari 2022 lalu mendapat sorotan dewan Bali.
Sebab penyebab jenazah Eka Saputra tak bisa dipulangkan lantaran terpapar Covid-19. Terlebih, jika pun dipaksa pulang, pihak pemerintah UEA menolak membiayai. Sebaliknya keluarga diminta biayai sendiri.
Hal ini dianggap masalah karena tentu memberatkan keluarga. Sementara Kadek kerja jadi TKI untuk mengangkat kesejahteraan keluarga.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mendesak pemerintah pusat maupun Pemprov Bali untuk turun tangan bertindak dengan menalangi proses pembiayaan pemulangan jenazah almarhum.
Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari hadirnya pemerintah kepada warganya.
"Ya satu-satunya jalan kan pemerintah harus mengayomi, mau tidak mau pemerintah harus mengambil tindakan, baik pemerintah pusat maupun daerah," katanya saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Bali, Senin 7 Februari 2022.
Bahkan, pihaknya meminta adanya koordinasi yang baik antar lembaga untuk bisa memulangkan jenazah almarhum dengan cepat.
"Koordinasi yang baik sehingga salah satu warga kita yang memang meninggal di luar negeri itu harus bisa sampai ke tempatnya," tegasnya.
Apalagi, adanya pembiayaan dalam proses pemulangan jenazah tersebut.
"Tetapi hubungan antar pemerintah harus dikoordinasikan dengan baik, terutama dengan pembiayaan-pembiayaan selanjutnya," imbuh Gung Budiarta sapaan akrabnya.
Saat disinggung mengenai adanya regulasi setempat yang tidak mengizinkan menerbangkan jenazah korban Covid-19.
Politikus senior PDIP ini mengatakan bahwa hal tersebut bisa diatasi dengan proses kremasi terlebih dahulu jenazah almarhum di Dubai sebelum kemudian diberangkatkan ke Bali.
"Ataukah dengan sistem di sana dibakar dulu seperti krematorium, lalu abu jenasahnya di bawa ke Bali kan bisa saja, kan tidak perlu membawa jenasahnya ke Bali," paparnya
Di sisi lain, sebelumnya Kepala UPT BP2MI Wilayah Bali Wiam Satriawan saat ditemui di ruangannya menyebut jika hingga saat ini belum ada kepastian kapan jenazah almarhum bisa dibawa ke tanah air.
Mengingat, almarhum Kadek Eka sendiri meninggal akibat Covid-19, sehingga berdasarkan regulasi setempat tidak bisa diberangkatkan ke tanah air.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Persikabo 1973 Senin 7 Februari 2022 Laga Pekan ke-23 BRI Liga 1
Bahkan, menurutnya otoritas penerbangan juga memiliki aturan tidak mengizinkan membawa kargo jenazah Covid-19. ***