Bebaskan Pajak Pokok dan Denda, Minat Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Cukup Tinggi

26 Agustus 2021, 16:04 WIB
Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermototr disambut antusias oleh masyarakat Bali /Tabanan Bali/Denpasar Update

DENPASARAUPDATE.COM – Strategi Pemprov Bali dengan payung Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, ternyata cukup efektif meraup pendapatan daerah.

Buktinya, masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor antusias memanfaatkan  diskon pajak atau pemebasan pajak pokok dan denda administrasi.

Tercatat  hingga, 24 Agustus 2021 tercatat pendapatan dari program tersebut sebesar Rp 125 miliar, dari target yang dipancang sebesar Rp 200 miliar. Artinya, keringanan pajak ini diakui sangat menguntungkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 27 Agustus 2021 Cinta Lengkap: Libra Berpikir Sebelum Berbicara, Scorpio Menikmati Waktu

"Hingga tanggal 24 Agustus  sudah mencapai Rp 125 miliar lebih, target  Rp 200 miliar sampai 17 Desember. Jadi ada sisa waktu 3,5 bulan atau 4 bulan jalan,"  ungkap Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha, kepada awak media, Kamis, 26 Agustus 2021.

Disebutkan respon masyarakat dengan program tersebut sangat luar biasa. Sebab kebijakan diskon pajak, atau program pro rakyat ini sebelumnya memang tidak pernah terjadi.

"Kalau respon masyarakat dengan kebijakan ini masyarakat menyampaikan yang luar biasa.  Belum pernah terjadi diskon pajak. Kebijakan Gubernur dalam hal ini melalui Pergub 21  tahun 2021 memang benar-benar membuat kebijakan pro rakyat," tegasnya.

 Baca Juga: Tidak Perlu Aplikasi! Ini Dia Cara Cepat Mendapatkan Diamond Free Fire Gratis

Santha menambahkan, program itu  memang untuk memperhatikan rakyat yang sangat susah dalam situasi pandemi covid 19 ini. Namun di sisi lain rakyat sangat berkeinginan berpartisipasi dalam bidang pajak daerah. "Karena diskon pajak ini dilanjutkan dengan kebijakan pemutihan. Diskon pajak cukup dulu karena sampai 3 September, selanjutnya pemutihan 4 September sampai 17 Desember," pungkas dia.

Ditambahkan, dalam program pemutihan masyarakat tetap mendapat keringanan  dan kebebasan dari aspek denda dan bunga.Dalam artian tidak membayar bunga dan denda. "Bedanya pada saat diskon pajak itu cukup hanya membayar 2 tahun saja. Kalau pemutihan, dihitung diatas 2 tahun  maksimal 5 tahun tetap membayar pokok, hanya bebas bunga dan denda,"  pungkasnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler