DENPASARUPDATE.COM – Akhir Desember 2020 lalu publik dihebohkan dengan beredarnya parodi lagu Indonesia Raya yang disimbolkan dengan bebek bertameng Pancasila namun berlatar bendera Diraja Malaysia.
Setelah dilakukan pemburuan, pelaku nya ternyata seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 40 tahun yang ditangkap oleh polisi Diraja di wilayah Sabah, Malayasia pada 28 Desember 2020 lalu.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menyebutkan pelaku kini masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.
Baca Juga: Wah! Ini Babak Baru Kasus Video Porno Gisel, Polisi Sebut Fakta Mengejutkan yang Jarang Diketahui
Hingga kini, sosok pelaku belum diungkap ke publik, begitu pula pihak KBRI belum diizinkan untuk melihat pelaku tersebut
Pakar telematika Roy Suryo turut mengomentari kasus pelecehan lagu Indonesia Raya yang sempat diduga dilakukan oleh warga Malaysia.
Dugaan itu muncul sebab pengunggah parodi lagu Indonesia Raya menggunakan foto profil yang menampilkan logo bendera Malaysia.
Baca Juga: Setelah Dibubarkan, FPI Muncul Kembali dengan Berganti Nama, Ini Dia Nama dan Pimpinannya yang Baru
Namun sebelum akhirnya kasus ini terpecahkan, Roy Suryo telah melakukan analisis pada video pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut.