Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 23:58 WIB
Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan     /Instagram @polritvradio
Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan /Instagram @polritvradio /

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: Ini Informasi Lengkap Soal Opsi Pengembalian Tiket PSIS Semarang vs Bhayangkara FC

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ungkap Kapolri.

Kemudian, untuk polisi terakhir yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," Kapolri menambahkan. 

Baca Juga: Viral Video Polisi Tertawa Saat Ribuan Aremania Selamatkan Diri di Kanjuruhan: Mati, Sikat To!

Lebih lanjut, Kapolri memastikan bahwa tim investigasi sudah memeriksa ada sebanyak 48 saksi dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dari 48 saksi tersebut, sebanyak 31 orang merupakan personel Polri.***

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x