Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 23:58 WIB
Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan     /Instagram @polritvradio
Direktur PT LIB dan 5 Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Tragedi Aremania di Stadion Kanjuruhan /Instagram @polritvradio /

DENPASARUPDATE.COM - Setelah menunggu waktu yang cukup lama, akhirnya Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dimana lebih dari 100 orang termasuk pendukung Arema FC meninggal dunia. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. 

"Ada enam tersangka," tutur Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Jelang Puncak Acara G20 di Bali, Mendagri Tinjau Langsung Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu

Salah satu dari enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan ialah Direktur PT. LIB Akhmad Hadian Lukita. 

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," imbuhnya. 

Untuk tersangka kedua dalam kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga, yakni Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Baca Juga: Tips Minecraft: Cara Mengisi Hunger Point di Hunger Bar Agar Karakter Tetap Sehat dan Tidak Kelaparan

Sementara untuk, tiga tersangka lain, yaitu anggota Brimob Polda Jatim, Kasat Samapta Polres Malang, serta Kabag Ops Polres Malang.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga: Ini Informasi Lengkap Soal Opsi Pengembalian Tiket PSIS Semarang vs Bhayangkara FC

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ungkap Kapolri.

Kemudian, untuk polisi terakhir yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," Kapolri menambahkan. 

Baca Juga: Viral Video Polisi Tertawa Saat Ribuan Aremania Selamatkan Diri di Kanjuruhan: Mati, Sikat To!

Lebih lanjut, Kapolri memastikan bahwa tim investigasi sudah memeriksa ada sebanyak 48 saksi dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dari 48 saksi tersebut, sebanyak 31 orang merupakan personel Polri.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x