Kyai Wahab sebagai refresentasi Kyai Pesantren atau oleh sebagian pihak menyebut kelompok Islam Tradisionalis saat itu meminta agar CCC mengusulkan agar Raja Saudi Ibnu Saud membebaskan ummat Islam beribadah sesuai dengan madzhabnya di tanah suci, dan mengusulkan agar Kerajaan Saudi tidak membongkar makam Nabi Muhammad SAW.
Usulnya tidak direspon oleh kelompok CCC, Kyai Wahab bersama Kyai pesantren lainnya membentuk Komite Hijaz untuk membawa misi tersebut ke Muktamar Dunia Islam. Karena dalam Muktamar tersebut yang boleh ikut adalah Ulama yang mewakili atas nama Organisasi, maka atas usul itulah dibentuk Organisasi Nahdlatul Ulama (NU), kemudian diutuslah KH. Asnawi Kudus sebagai utusan Komite Hijaz dengan organisasi NU ke Mekkah.***