"Sejak kemerdekaan pendidikan merupakan salah satu tujuan nasional, hal tersebut terdapat pada pembukaan UUD 194. Landasan pokok keberadaan sistem pendidikan nasional tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 yaitu Bab XIII, Pasal 31, ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran," imbuh dia.
Menurutnya, dengan berbagai kegagalan dan respon negatif berbagai kalangan terhadap Mendikbud Nadiem, Pemuda Muhammadiyah Bali mendesak dengan tegas dan keras agar Nadiem agar mundur dari kabinet.
"Pendidikan Indonesia memiliki ciri khas, tidak bisa di samakan dengan negara lain, Nadiem sendiri dianggap agen dari komersialisasi dunia pendidikan, ini harus dihentikan agar dunia pendidikan tidak jatuh pada titik nadir terendah," desaknya.***