Kementerian Agama Tegaskan Guru Non Muslim Yang Mengajar Geografi di MAN Tana Toraja Tidak Langgar Aturan

- 1 Februari 2021, 04:00 WIB
M.Zain : Direktur GTK Pendis Kemenag
M.Zain : Direktur GTK Pendis Kemenag /Kemenag

 

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Agama angkat bicara viralnya informasi seorang guru CPNS non muslim yang mengajar mata pelajaran Geografi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraha, Sulewesi Selatan.

Melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan jika dilihat secara aturan maka guru non muslim boleh mengajar mata pelajaran umum di Madrasah.

"Untuk guru mata pelajaran umum di madrasah, regulasi mengatur bahwa itu bisa juga diampu oleh guru non muslim," tegas Muhammad Zain di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

 Baca Juga: BIADAB! Guru di Denpasar ini Tega Cabuli Murid Lesnya Sendiri

Lebih jauh, Zain menjelaskan jika diperbolehkannta guru non muslim mengampu mata pelajaran umum di Madrasah Negeri sudah sesuai dengan sistem Merit.

"Hal itu sejalan dengan regulasi sistem merit. Secara aturan perekrutan SDM yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan merit yang diatur dalam regulasi," tandasnya.

Direktur GTK menegaskan jika pengampu mata pelajaran Islam yang menjadi ciri madrasah seperti Al-Qur'an dan Hadits, Fikih, Aqidah Akhlah tetap dari guru Agama Islam yang berkompeten dibidang tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Besok Senin 1 Februari 2021 di RCTI, Trans TV, Trans 7, SCTV, dan NET TV

"Sekolah berciri khas Islam, guru mata pelajaran agama di madrasah memang harus beragama Islam. Mata pelajaran agama itu antara lain Aqidah Akhlak, Al-Qur'an Hadis, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab," tutupnya.***

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x