Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB, Ini Syaratnya

9 Oktober 2020, 13:03 WIB
Logo Kemendikbud RI /Doc Kemendikbud

DENPASARUPDATE.COM - Direktorat GTK PAUD, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar satuan kegiatan belajar (SKB)/satuan pendidikan non formal (SPNF) dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi/struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," ungkap Direktur GTK PAUD Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 8 Oktober 2020.

Santi Ambarrukmi menjelaskan untuk jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia, setidaknya dibutuhkan 13.090 orang berdasarkan pada kebutuhan dari sanggar kegiatan belajar atau SKB yang berada di tiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Ayo Belanja Murah ! Indomaret Sedang Promosi 3 Hari Mulai 9 Hingga 11 Oktober 2020

Setiap SKB setidaknya membutuhkan 35 orang pamong belajar. Adapun untuk jabatan fungsional penilik, setidaknya dibutuhkan 19.623 orang dengan asumsi setiap kecamatan ada tiga hingga 12 orang penilik dan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541. Saat ini penilik yg ada sekitar 3.000-an orang.

Santi menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018, dengan program inpassing, PNS yang boleh mendaftar tidak harus lulusan sarjana pendidikan.

Meskipun demikian, PNS itu harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal, setidaknya dua tahun.

Baca Juga: Menang Besar, Shin Tae-yong Mulai Puji Anak Asuhnya

Untuk bisa menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, para kandidat terlebih dahulu harus menjalani uji kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020.

Sementara untuk pendaftaran sebentar lagi akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui jabfung.kemdikbud.go.id.

Analis Kebijakan pada Direktorat GTK PAUD Adjang Surahman menambahkan bahwa
PNS juga bisa mengikuti inpassing.

Baca Juga: Pernah Nangis Tolak BBM Naik, Rieke Diah Pita Loka Dicari Netizen Karena Diam Soal UU Cipta Kerja

Syaratnya adalah paling rendah pangkatnya penata muda, golongan IIIA untuk menjadi pamong belajar. Sementara untuk penilik, minimal penata muda tingkat I, golongan IIIB. Usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat IIID ke bawah, tetapi bila berpangkat IVA ke atas usianya belum 58 tahun.

Koordinator Pokja Tata Kelola SDM Direktorat GTK PAUD Suhatri menjelaskan jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Selain itu, pengkajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler