Untuk itu, pihaknyapun mengajak seluruh komponen agar tertib dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan agar penangnganan Covid-19 di Bali menjadi lebih baik.
Selain permasalahan tersebut, tidak dibukanya wisatawan internasional karena masih diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang tentang "Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia,"
Baca Juga: Densus 88 Polri Tangkap Tujuh Terduga Teroris di Bali, Kalsel, dan NTB
Selain itu, negara lain juga belum mengizinkan warganya ke luar dari negaranya.
"Itulah sebabnya kami mempertimbangkan matang mengenai tahap ketiga kami tunda sampai pandemi Covid-19 di Bali, nasional dan internasional kondusif," ucap Ketua DPD PDIP Bali ini.***