Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Wakil Gubernur Bali Cok Ace Sebut Angin Segar, Namun Minta Waspadai Ini

- 28 Oktober 2021, 23:52 WIB
Petugas sedang mengambil sampel PCR bagi pelaku perjalanan udara
Petugas sedang mengambil sampel PCR bagi pelaku perjalanan udara /Kominfo/Denpasar Update

 Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Hari Ini Kamis 28 Oktober 2021 untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Dewa Indra menambahkan, dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab sebesar Rp275 ribu.

"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ucap Dewa Indra. ***

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x