Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Wakil Gubernur Bali Cok Ace Sebut Angin Segar, Namun Minta Waspadai Ini

- 28 Oktober 2021, 23:52 WIB
Petugas sedang mengambil sampel PCR bagi pelaku perjalanan udara
Petugas sedang mengambil sampel PCR bagi pelaku perjalanan udara /Kominfo/Denpasar Update

“Karena umumnya khusnya dari Jakarta, Surabaya dan pusat Jawa mereka datang ke Bali saat weekend, Jumat datang, Sabtu balik. Kalau dulu 2 x 24 tanggung. Besoknya sudah harus swab lagi di Bali, sekarang dengan 3 x 24 jam, kita harapkan Sabtu-Minggu bisa full menikmati liburan di Bali,” ujarnya.

Mantan Bupati Gianyar ini menyebut bahwa penurunan itu bisa berdampak pada kunjungan wisatawan domestik ke Bali termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi bisa mencapai 12.000 orang.

 Baca Juga: UPDATE! Daftar Kode Redeem FF Besok, Jumat 29 Oktober 2021: Rebut Kejutan Dari Garena Indonesia

“Sekarang curi bersama dihapuskan sama seperti tahun sebelumnya, kalau sekarang sudah 6.500 pernah turun gara-gara syarat PCR pertama diberlakukan, mungkin hari ini sudah diatas 7 ribu semoga nanti bisa diatas 10-12 ribu, saya kira untuk domestik, mudahan-mudahan nanti wisman juga nambah,” jelasnya.

Apalagi, menurutnya harga tes RT-PCR yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu menurutna sangat masuk akal dan diprediksi tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau dari segi harga ini masih reasonable, masih masuk akal,” akunya.

 Baca Juga: LOWONGAN KERJA untuk Penyandang Disabilitas PT Pegadaian Persero Wilayah Manado, Jangan Lewatkan

 Pun begitu, pihaknya berharap tidak ada permainan harga PCR yang merugikan masyarakat.Untuk itu, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Bali mengawasi mafia harga PCR.

Menurutnya, penurunan harga PCR menjadi Rp 275.000 masih terbilang masuk akal. Ia berharap pihak rumah sakit atau klinik yang menyediakan jasa akses PCR dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x