Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Wakil Gubernur Bali Cok Ace Sebut Angin Segar, Namun Minta Waspadai Ini

- 28 Oktober 2021, 23:52 WIB
Petugas sedang mengambil sampel PCR bagi pelaku perjalanan udara
Petugas sedang mengambil sampel PCR bagi pelaku perjalanan udara /Kominfo/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Meski menuai kontroversi, penurunan tarif PCR untuk pelaku perjalanan menjadi Rp 275.000 disambut positif kalangan pariwisata di Bali.

Pasalnya, di awal pandemi Covid-19 harga PCR dibanderol Rp 1,5 juta, kemudian turun menjadi Rp 900 ribu, lalu turun lagi ke angka Rp 490 ribu, turun lagi ke Rp 300 ribu, kini menjadi Rp 275 ribu.

Terlepas dari pro kontra,  Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengapresiasi langkah kongkrit pemerintah ini.

 Baca Juga: Sekjen DPP Partai Hanura Gede Pasek Suardika (GPS) Lepaskan Jabatan Sentral, Ditanya Alasan, Ini Katanya

Cok Ace-- sapaan akrabnya, berharap penurunan tarif PCR ini mampu memberi angin segar bagi kedatangan wisatawan domestik (wisdom) ke Bali.

“Saya rasa sudah memberikan angin segar bagi wisdom ke Bali ditambah lagi dengan masa berlaku 3 x 24 jam,” ujar dia, Kamis 28 Oktober 2021.

Apalagi dengan perpanjangan masa berlaku tes RT-PCR menjadi 3 x 24 jam sangat membantu para wisatawan domestic yang umumnya berasal dari Jabodetabek dan kota-kota besar di Jawa untuk datang ke Bali.

 Baca Juga: Kisah ZAID BIN TSABIT, Sosok Penghimpun Al-Qur'an Menjadi 1 Mushaf, Mujahid Perang Khandaq

Berdasar pengamatannya, umumnya para wisdom tersebut datang pada saat weekend atau akhir pekan.

“Karena umumnya khusnya dari Jakarta, Surabaya dan pusat Jawa mereka datang ke Bali saat weekend, Jumat datang, Sabtu balik. Kalau dulu 2 x 24 tanggung. Besoknya sudah harus swab lagi di Bali, sekarang dengan 3 x 24 jam, kita harapkan Sabtu-Minggu bisa full menikmati liburan di Bali,” ujarnya.

Mantan Bupati Gianyar ini menyebut bahwa penurunan itu bisa berdampak pada kunjungan wisatawan domestik ke Bali termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang diprediksi bisa mencapai 12.000 orang.

 Baca Juga: UPDATE! Daftar Kode Redeem FF Besok, Jumat 29 Oktober 2021: Rebut Kejutan Dari Garena Indonesia

“Sekarang curi bersama dihapuskan sama seperti tahun sebelumnya, kalau sekarang sudah 6.500 pernah turun gara-gara syarat PCR pertama diberlakukan, mungkin hari ini sudah diatas 7 ribu semoga nanti bisa diatas 10-12 ribu, saya kira untuk domestik, mudahan-mudahan nanti wisman juga nambah,” jelasnya.

Apalagi, menurutnya harga tes RT-PCR yang ditetapkan oleh pemerintah pusat itu menurutna sangat masuk akal dan diprediksi tidak memberatkan masyarakat.

“Kalau dari segi harga ini masih reasonable, masih masuk akal,” akunya.

 Baca Juga: LOWONGAN KERJA untuk Penyandang Disabilitas PT Pegadaian Persero Wilayah Manado, Jangan Lewatkan

 Pun begitu, pihaknya berharap tidak ada permainan harga PCR yang merugikan masyarakat.Untuk itu, pihaknya juga telah menginstruksikan Dinas Kesehatan Bali mengawasi mafia harga PCR.

Menurutnya, penurunan harga PCR menjadi Rp 275.000 masih terbilang masuk akal. Ia berharap pihak rumah sakit atau klinik yang menyediakan jasa akses PCR dapat mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.18.445/3789/PELKES/DISKES yang mengatur Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. SE ini ditujukan kepada ketua harian satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, direktur rumah sakit pemerintah, kepala laboratorium dan kepala klinik se-Bali.

 Baca Juga: RAMALAN ZODIAK CINTA Hari Ini Kamis 28 Oktober 2021 untuk Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Dewa Indra menambahkan, dasar dikeluarkannya SE ini adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam surat edaran ini ditegaskan bahwa direktur rumah sakit, pimpinan laboratorium dan fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR agar memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR, termasuk pengambilan swab sebesar Rp275 ribu.

"Batas tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ucap Dewa Indra. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x