Siap-siap! Nekat Gelar Perayaan Malam Tahun Baru, Pemprov Bali Siap Beri Tindakan Tegas Ini

- 31 Desember 2020, 18:56 WIB
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.*
ILUSTRASI pesta kembang api di malam tahun baru.* /PIXABAY/

DENPASARUPDATE.COM - Mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19 pada malam tahun baru 2021, Pemerintah Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi virtual yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dari Ruang Vidcon Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Kamis 31 Desember 2020.

Rakor diikuti Kodam IX/Udayana, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, Kasatpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Ketua Pasikian Pecalang Provinsi Bali, Dandim se-Bali dan Kapolres se-Bali dari kantor masing-masing.

Mengawali arahannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa rakor yang digelar di penghujung tahun ini dimaksudkan untuk mematangkan koordinasi dalam rangka mengawal aturan yang dikeluarkan terkait penegakan prokes pada kurun waktu libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Prancis Tiadakan Kegiatan Malam Tahun Baru, Diganti Hidangan Mewah dan Bergizi

Dewa Indra menyebut, sejauh ini upaya penegakan disiplin penerapan prokes pencegahan Covid-19 telah berjalan cukup baik.

Hal ini tak terlepas dari dukungan seluruh komponen seperti TNI/Polri, Kabupaten/Kota, Pecalang dan unsur lainnya.

Baca Juga: Haul Gusdur, Kader Muda NU NTB Diminta Teladi Pemikirannya

“Untuk itu, ijinkan saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan sinergi yang terbangun selama ini,” ujar Sekda Dewa Indra yang pada kesempatan itu didampingi Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Kalaksa BPBD Bali Made Rentin.

Kendati demikian, pihaknya masih menerima laporan terkait belum optimalnya penegakan disiplin penerapan prokes, khususnya di objek wisata pada rangkaian liburan natal dan tahun baru.

Baca Juga: Masih Istri Sah Gading, Gisel Sengaja Undang MYD Saat di Medan

Dewa Indra menyebut, di luar prediksi banyak pihak, tingkat kunjungan wisatawan mengalami peningkatan.

Sekalipun Bali menerapkan syarat yang paling ketat yaitu hasil tes Swab PCR untuk jalur udara dan rapid antigen untuk jalur laut.

Baca Juga: Breaking News ! Pembunuh Teller Bank Tertangkap, Ternyata Anak Di Bawah Umur

Hal itu kemudian memicu pelanggaran prokes seperti terjadinya kerumunan dan diabaikannya aturan penggunaan masker oleh pengunjung di sejumlah objek wisata.

Ini juga mendapat atensi dari pemerintah pusat dan pihaknya banyak menerima laporan baik langsung maupun berupa foto yang menunjukkan pelanggaran prokes di objek wisata.

Baca Juga: Liverpool Imbang, Peluang United Samakan Poin Terbuka Lebar

Untuk itu, birokrat kelahiran Buleleng ini minta seluruh jajaran merapatkan barisan dan memberi atensi penuh terhadap upaya penegakan prokes pada titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun.

Sekalipun Gubernur Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan SE Nomor 880 Satgas Covid-19/XII/2020 yang mengatur pembatasan aktivitas masyarakat sampai pukul 23.00 wita, namun euforia masyarakat menyambut malam pergantian tahun masih perlu diantisipasi.

Baca Juga: Ketua Komisi VII DPR RI Apresiasi Gubernur Koster Terapkan Energi Bersih di Pulau Bali

“Kita prediksi masih akan terjadi kemungkinan perayaan. Saya tak ingin malam tahun baru dijadikan momen pembenaran untuk tidak melaksanakan prokes. Ini tantangan yang berat, kita perlu meningkatkan upaya penegakan disiplin malam ini,” urainya.

Menurut Dewa Indra, pengetatan dibutuhkan agar upaya maksimal yang telah dilakukan selama ini tak hilang dalam satu malam, ibarat nila setitik rusak susu sebelanga.

Baca Juga: Waw! Sebelum Nikah, Gisel Ternyata Naksir Michael Yukinobu de Fretes, Cinta Lama Belum Kelar?

“Untuk malam ini, saya minta perkuat lagi komunikasi dan sinergi. Kawal malam pergantian tahun dengan lebih ketat,” tambahnya.

Dalam penegakan disiplin prokes, Dewa Indra berpesan agar aparat tidak ragu menindak mereka yang melanggar.

Baca Juga: FPI dan Beberapa Ormas Lain Dibubarkan, DPR Pertanyakan Prosesnya

“Mohon back up dari TNI/Polri, kalau menemukan pelanggar, bisa diambil lalu diarahkan kepada Petugas Pol PP untuk pengenaan denda. Tak peduli WNI atau WNA, semua harus diperlakukan sama,” pungkasnya.

Menanggapi arahan Sekda Dewa Indra, jajaran TNI/Polri, Pol PP Kabupaten/Kota dan pecalang menyatakan kesiapan untuk mengawal penegakan disiplin penerapan prokes pencegahan Covid-19, khususnya pada malam pergantian tahun.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x