DENPASARUPDATE.COM - Bagi anda yang sudah merencanakan libur akhir tahun bersama pasangan atau keluarga tampaknya harus menjadwal ulang hal tersebut.
Pasalnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama sebanyak tiga hari.
Sebelumnya, pemerintah awalnya jumlah libur cuti bersama akhir tahun sebanyak 11 hari, dimana cuti bersama berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Makin Panas, Gus Yasin Siap Maju Tantang Suharso Monoarfa di Muktamar PPP
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy seusai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak Hari Ini hingga Comeback-nya Suryadana ke DPRD Bali
"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri," ujar Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Rabu 2 Desember 2020: Denpasar Hujan, Jakarta Berawan
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020. Ini akan ditandatangani 3 menteri," sambungnya.