Sofyan Djalil Tanggapi Polemik UU Omnibus Law, Sebut Massa Aksi Salah Paham

- 18 Oktober 2020, 12:00 WIB
Demonstran berkumpul di depan Kampus Udayana, Denpasar, Kamis 8 Oktober 2020
Demonstran berkumpul di depan Kampus Udayana, Denpasar, Kamis 8 Oktober 2020 /M Hari Balo

Lebih lanjut Sofyan meyakini bahwa kedepan UU Omnibus Law tersebut berdampak positif bagi kemajuan bangsa.

“Tentu harus diketahui, kebijakan publik yang baik biasanya tidak populer di jangka pendek. Kemudian kebijakan yang baik kadang-kadang adalah painfull. For great and for a better of this nation, maka UU yang begitu banyak harus kita singkronkan," ujarnya.

Ia kemudian memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi di berbagai daerah terjadi karena banyaknya kesalah pahaman.

"Yang terjadi hari ini demo banyak sekali adalah, karena sebenernya salah paham atau apriori tanpa mengerti masalah secara utuh," ujarnya.

Pria berusia 67 tersebut menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil perusahaan yang mengikuti aturan pemberian pesangon sebanyak 32 kali.

“Begini, kan yang paling banyak dipersoalkan kan tentang klaster tenaga kerja, yang paling ekstrem adalah mengurangi bayaran kalau orang di PHK kesannya bahwa merugikan. Tapi prakteknya selama ini, yang mampu perusahaan bayar 32 kali hanya 7 persen," kata Sofyan.

Baca Juga: Ini Ramalan Keberuntungan Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 18 Oktober 2020

Maka dari itu, pesangon dikurangi menjadi 25 kali agar perusahaan tidak terbebani dan karyawan mendapatkan seluruh hak-hak mereka.

"Oleh sebab itu presiden memberikan sesuatu yang reasonable, nah kebetulan presiden dan pemerintah juga kan menambahkan disitu 25 kali itu pemerintah akan tanggung 9 kali lewat asuransi. Jadi supaya perusahaan di Indonesia enggak takut bahwa nanti dia tidak mampu membayar kalau PHK," ujarnya.*** (Sarah Nurul Fatia/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x