Sofyan Djalil Tanggapi Polemik UU Omnibus Law, Sebut Massa Aksi Salah Paham

- 18 Oktober 2020, 12:00 WIB
Demonstran berkumpul di depan Kampus Udayana, Denpasar, Kamis 8 Oktober 2020
Demonstran berkumpul di depan Kampus Udayana, Denpasar, Kamis 8 Oktober 2020 /M Hari Balo

 

DENPASARUPDATE.COM - Pengesahan UU Omnibus Law berbuntut panjang hingga terjadi aksi penolakan di berbagai daerah.

Menanggapi fenomena yang terjadi, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Sofyan Djalil katakan sudah berdiskusi panjang bersama Presiden Jokowi dalam podcast youtube Deddy Corbuzier yang diunggah pada 15 Oktober 2020. 

"Jadi Omnibus Law itu adalah konsep yang saya bicarakan dengan Pak Presiden dengan Pak Menko. Dan Pak Presiden mengadopsi advice-advice yang baik. Kemudian itu dikerjakan oleh pemerintah dan ketua tim adalah Menko," ujar Sofyan.

Baca Juga: Pollycarpus, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Mati Terpapar Korona

Menurutnya UU Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan regulasi yang seringkali menghambat pertumbuhan perekonomian. 

Seperti dilansir dari Pikiran Rakyat Jadi Pencetus Omnibus Law, Sofyan Djalil Tanggapi Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Salah Paham.

“Kenapa kita enggak bisa menciptakan kerja lebih banyak? Kenapa pertumbuhan ekonomi kita cuma lima persen? Karena begitu banyak hambatan regulasi. Maka regulasi itu yang harus diurus, dibereskan, disingkronkan gitu loh. Nah diidentifikasi dalam menciptakan lapangan kerja ada 79 UU yang mempengaruhi menjadi penghambat dari pencipta lapangan kerja," ungkap Sofyan.

Sofyan mengatakan Jokowi memerintahkan menterinya untuk mengatasi persoalan itu.

"Maka itu, Pak Presiden memerintahkan kepada semua menteri yang terkait untuk bereskan, singkronkan. Nah kemudian dibagi tim dari berbagai menteri diketuai oleh Menko Perekonomian," tutur Sofyan.

Lebih lanjut Sofyan meyakini bahwa kedepan UU Omnibus Law tersebut berdampak positif bagi kemajuan bangsa.

“Tentu harus diketahui, kebijakan publik yang baik biasanya tidak populer di jangka pendek. Kemudian kebijakan yang baik kadang-kadang adalah painfull. For great and for a better of this nation, maka UU yang begitu banyak harus kita singkronkan," ujarnya.

Ia kemudian memberikan tanggapan terkait aksi demonstrasi di berbagai daerah terjadi karena banyaknya kesalah pahaman.

"Yang terjadi hari ini demo banyak sekali adalah, karena sebenernya salah paham atau apriori tanpa mengerti masalah secara utuh," ujarnya.

Pria berusia 67 tersebut menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil perusahaan yang mengikuti aturan pemberian pesangon sebanyak 32 kali.

“Begini, kan yang paling banyak dipersoalkan kan tentang klaster tenaga kerja, yang paling ekstrem adalah mengurangi bayaran kalau orang di PHK kesannya bahwa merugikan. Tapi prakteknya selama ini, yang mampu perusahaan bayar 32 kali hanya 7 persen," kata Sofyan.

Baca Juga: Ini Ramalan Keberuntungan Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 18 Oktober 2020

Maka dari itu, pesangon dikurangi menjadi 25 kali agar perusahaan tidak terbebani dan karyawan mendapatkan seluruh hak-hak mereka.

"Oleh sebab itu presiden memberikan sesuatu yang reasonable, nah kebetulan presiden dan pemerintah juga kan menambahkan disitu 25 kali itu pemerintah akan tanggung 9 kali lewat asuransi. Jadi supaya perusahaan di Indonesia enggak takut bahwa nanti dia tidak mampu membayar kalau PHK," ujarnya.*** (Sarah Nurul Fatia/Pikiran Rakyat)

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x