Tuntut Kejelasan Batas Tanah, Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Bogor

- 12 Oktober 2020, 22:34 WIB
Ratusan Warga Dua Desa dari Kecamatan Megamendung Mendatangi Kantor Bupati Bogor.
Ratusan Warga Dua Desa dari Kecamatan Megamendung Mendatangi Kantor Bupati Bogor. /kartika mahayadnya/istimewa

DENPASARUPDATE.COM -  Sekitar ratusan warga dari dua desa mendatangi kantor Bupati Bogor, Senin, 12 Oktober 2020.  Mereka menuntut kejelasan terkait batas lahan antara tanah Perhutani dengan tanah adat milik warga.

Permasalahan tersebut dialami warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur dan Warga Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung. Ketua DPC Repdem Kabupaten Bogor, Fahreza Anwar yang mewakili warga mengatakan warga dari dua desa ini menuntut kejelasan terkait tapal batas antara tanah adat dengan tanah milik Perhutani.

"Tujuannya agar mereka bisa memiliki legal, misalnya memiliki sertifikat. Selama ini mereka bingung dengan batas tanah tersebut," kata Anwar Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Walaupun Resesi, Sri Mulyani Jadi Menteri Terbaik Asia Pasifik 2020

Lanjutnya, untuk warga Desa Megamendung masalahnya hampir sama, namun selama ini warga berpegang pada sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

"Mereka ingin negara memberikan perhatian, misal ajuan dari pemerintah, ada kejelasan ini buat warga dan ini untuk penghijauan. Sehingga keinginan masyarakat terpenuhi dan juga untuk penghijauan untuk penanganan banjir dilakukan dengan baik," ucapnya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pertemuan kedua dengan pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah pertemuan ini, pihak pemerintah Kabupaten Bogor melalui staf desa melakukan survei untuk memploting mana tanah desa mana tanah milik negara.

Baca Juga: Klaster Pondok Pesantren Terus Meningkat, Bupati Bogor Bentuk Satgas Pesantren

Sementara, warga Desa  Sukawangi, Abah Udin mengatakan dirinya tak bisa mengurusi sertifikat tanahnya akibat terganjal ketidakjelasan batas tanah. "Saya gak bisa urus sertifikat, sementara girik ada, SC desa ada, persil ada, bahkan akta sejarah dari tahun 1964 ada. Tapi sudah 2 kali mengajukan sertifikat tidak bisa," ungkapnya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: DENPASARUPDATE


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x