Masuk TKN Prabowo Gibran, Khofifah Parawansa Kirim Surat Nonaktif ke PBNU

- 20 Januari 2024, 11:19 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa. /Tangkapan layar YouTube Nu Online./

Khofifah Indar Parawansa sudah mengumumkan bahwa dirinya mengarahkan dukungan politiknya pada Pilpres 2024 untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU  KH. Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, apabila dirinya secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Tok! Sengketa Hak Cipta Topeng Bondres Susik Rampung, Ini Kata Kanwil Kemenkumham Bali

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ucap Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," imbuhnya.

Menurutnya, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres 2024).

Baca Juga: Kapolres Buleleng Berharap Situasi Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024 Bisa Tetap Kondusif

Akan tetapi, secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi pilihan masing-masing.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x