Khusus untuk tempat ibadah, kata Anies, akan ada sedikit penyesuaian.
"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," katanya.
Tetapi rumah ibadah di perkampungan atau kompleks perumahan masih boleh dibuka selama pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat setempat. ***