DENPASARUPDATE.COM - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait sistem Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Menurutnya, pernyataan Hasyim Asy'ari sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur dalam undang undang. "Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ungkap Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Desember 2022.
Konstitusi UUD 1945, menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
Baca Juga: Pro dan Kontra Anies Baswedan Jadi Capres NasDem, Gus Oka: Kita Harus Buka Diri Untuk Perbedaan
Hal ini perintah konstitusi. Artinya, hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh undang-undang, bukan oleh peraturan KPU.
"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," terang Ali.
Dijelaskan lagi, pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah.
"Bukan wewenang KPU." imbuhnya.
Baca Juga: Kabar Duka, Pele Meninggal Dunia, Ini Sakit yang Diderita