DENPASAR - Pro dan kontra pengesahaan revisi UU KUHP rupanya berbuntut panjang. Khususnya terkait pasal tentang perzinahan yang dianggap resisten bagi pelancong ke Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, memahami isu yang berkembang di masyarakat seolah pasal 411 dan pasal 421 KUHP (perzinahan) tersebut, berakibat wisatawan membatalkan kunjungan ke Bali, karena kuatir akan ancaman pidana dalam dua pasal KUHP tersebut. Benarkah?
Menurut Sudirta, sejatinya setelah pihaknya cek kepada sejumlah pejabat di Bali, tidak ada agen perjalanan membatalkan liburan ke Bali, seperti santer diberitakan.
Baca Juga: Update Pertandingan, Skor dan Top Skor Liga 1 Indonesia
"Sebagai anggota DPR Periode 2019-2024 telah melihat berbagai pertimbangan maupun perdebatan terkait hal ini,’’ tandasnya dalam siaran persnya, Jumat, 9 Desember 2022.
Menurut Sudirta, pasal ini memang sempat menjadi perdebatan panjang karena dinilai sebagai kewenangan negara yang “melewati batas pribadi seseorang”.
Namun ada sebagian fraksi yang juga menyampaikan aspirasi dari beberapa pihak yang menginginkan Pasal ini ada, dengan alasan untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda dari pengaruh seks bebas maupun sesuai dengan norma agama dan nilai adat.
Baca Juga: Mencegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Densel Sidak Duktang di Desa Sanur Kauh
Makna perzinaan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar saja), yang bersumber dari Agama, adat-istiadat, dan tata norma lainnya. Hal ini juga sejalan dengan norma hukum pidana yang menggali dan menghormati Hukum yang hidup dalam masyarakat.