UPDATE : Adam Deni Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus ITE, Jerinx Sebut Karma

- 2 Februari 2022, 21:45 WIB
Adam Deni Ditahan Pihak Kepolisian, Jerinx SID Sebut Karma
Adam Deni Ditahan Pihak Kepolisian, Jerinx SID Sebut Karma /Kolase foto YouTube/MOP Channel dan Instagram/@adngrk/

DENPASARUPDATE.COM - Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE dan Bareskrim Polri menahan pegiat media sosial yang bersiteru dengan Jerinx SID di rutan Bareskrim per hari ini.

"Update kasus AD (Adam Deni), sore ini saudara AD dilakukan penahanan di rutan Bareskrim," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Bali Tegaskan BRI Liga 1 Tetap di Pulau Dewata, Meski Banyak Pemain Positif

Ramadhan juga mengungkapkan penahanan Adam Deni sudah dilakukan sejak tadi sore dan ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," ungkapnya.

Baca Juga: Satgas Bali Sebut Semua Pemain & Ofisial Klub BRI Liga 1 Positif Covid-19, Pemain Bergejala Parah Dibawa ke RS

Terkait dengan usai penetapan Adam Deni sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Jerinx SID atau I Gede Ari Astina buka suara.

Jerinx SID mengatakan ia melihat penangkapan terhadap Adam Deni sebagai sebuah petunjuk kalau pegiat media sosial yang melaporkannya itu memiliki modus operandi yang sama.

Baca Juga: Dicaci Warganet, Polisi Usut Video Syur Diduga Mahasiswi Kampus Ternama di Bali, Ternyata Ini Profesinya

"Tentang penangkapan Adam Deni, ini saya melihat sebagai sebuah petunjuk jika dia memang punya modus operandi yang sama, yang polanya selalu sama dengan apa yang menimpa saya itu. Jadi, ada unsur pengambilan, pencurian data secara tidak sah itu ya. Jadi, ketika saya telepon dia marah-marah kemarin itu saya mengira, menyangka Adam Deni yang punya andil menghancurkan akun Instagram saya dan ternyata dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama," kata Jerinx SID di PN Jakpus, pada Rabu 2 Februari 2022.

Lebih lanjut, Jerinx berharap kasus terhadap Adam Deni itu bisa menjadi pertimbangan untuk Majelis Hakim terkait kasusnya.

Baca Juga: Viral Diduga Sampah Limbah Medis Bekas Antigen di Laut Selat Bali, WHO: Ancam Kesehatan Manusia dan Lingkungan

"Jadi dia itu mencuri data tanpa hak. Jadi mungkin ini bisa jadi pertimbangan buat majelis hakim dalam melihat kasus saya. Jadi sebagai pertimbangan, jika orang ini memang begitu caranya dia nyari duit, caranya dia bekerja, memeras orang, menjebak, merekam tanpa izin segala macam dan semoga dia bisa belajar ya kalau karma itu ada," ucap Jerinx SID.

Jerinx juga menuturkan bahwa itu adalah karma untuk Adam Deni.

Baca Juga: Kasus Omicron Makin Meningkat, Luhut : Kalau Masih Mau Hidup Silahkan Ikuti Imbauan

"Jadi kemarin kan dia bohong di bawah sumpah, dia bohong di bawah sumpah Al-Qur'an, dia bohong kepada Tuhannya dia. Jadi mungkin Tuhan marah, jadi memberi karma seperti ini, karena terlalu sombong jadi manusia," pungkas Jerinx SID.

Seperti diberitakan sebelumya Adam Deni ditangkap pihak kepolisan dan ditahan atas laporan yang dilaporkan oleh pelapor berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan pada 27 Januari 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kurir Satria AnterAja Area Jabodetabek hingga Batas Usia 40 Tahun, Simak Syarat-syaratnya!

"Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," ungkap Ramadhan.***

 

 

Editor: Ida Ayu Novi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x